FORUM KEADILAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Ya, benar, putusan ditunda sampai nanti tanggal 24 Oktober,” kata tim hukum PDIP Gayus Lumbuun saat dihubungi, Kamis, 10/10/2024.
Gayus menyebut, alasan di balik penundaan pembacaan tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
“(Ditunda) karena Ketua Majelisnya sakit,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Humas PTUN Jakarta Irvanawardi juga menyebut bahwa putusan yang dilayangkan PDIP akan ditunda.
“Sepertinya ditunda, Ketua Majelis Hakimnya sedang sakit,” kata Irvan saat dihubungi.
Perkara yang teregister dengan Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diajukan oleh PDIP terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, PDIP menganggap bahwa lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Untuk itu, PDIP meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan KPU termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, mereka juga meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan capres-cawapres terpilih sebagaimana tertuang pada Keputusan KPU 360/2024.*
Laporan Syahrul Baihaqi