Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Prabowo Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Payment Gateway yang 10 Tahun Mangkrak

Redaksi
Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto memberikan pidato dalam acara pelantikan tiba di gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Minggu, 20/10/2024 | Dok Humas Setkab/Rahmat
Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto memberikan pidato dalam acara pelantikan tiba di gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Minggu, 20/10/2024 | Dok Humas Setkab/Rahmat
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi dalam pidato perdananya pada Minggu, 20/10/2024. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham yang telah mangkrak selama hampir 10 tahun.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut baik niat Prabowo. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab utama kepala pemerintahan.

“Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 25/10.

Abdul Fickar mendorong agar Prabowo segera menuntaskan kasus payment gateway yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Kasus ini menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015, namun hingga kini belum ada proses hukum lanjutan.

“Siapa pun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.

Kasus tersebut kembali mencuat setelah Denny menyinggung ulang status tersangkanya yang akan genap 10 tahun pada Februari 2025. Sang pelapor, Andi Syamsul Bahri, pada Maret 2023 mengeluhkan mandeknya penanganan kasus ini, meski ia mengklaim berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan AgungAgung (Kejagung).

Abdul Fickar menyarankan agar pihak yang tidak puas dengan proses hukum yang berjalan bisa mengajukan gugatan praperadilan.

“Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan,” ujarnya.

Pada 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan menginstruksikan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, untuk mengoperasikan sistem payment gateway secara tidak sesuai aturan. Sistem ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp32,09 miliar, serta pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta.

“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada Rabu, 25 Maret 2015.

Meskipun Kejagung menyatakan belum ada penghentian kasus, Andi tetap merasa heran mengapa kasus ini belum masuk ke tahap persidangan, meski telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Anton mengatakan, manuver Denny dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kemenkumham. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wamenkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik

Kejagung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.*