Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Kejagung Bakal Dalami Keterlibatan Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Tiga Hakim

Redaksi
Kejaksaan Agung tetapkan tiga Hakim PN Surabaya menerima suap/gratifikasi dari Ronald Tannur, Rabu, 23/10/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami indikasi keterlibatan keluarga dari Georgius Ronald Tannur terkait kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Termasuk apakah uang suap yang diberikan pengacara berinisial LR kepada tiga hakim berinisial ED, M dan HH berasal dari ayah Ronald Tannur atau dari sanak keluarga lainnya.

“Itu mas yang akan didalami penyidik darimana pelaku mendapatkan uangnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada Forum Keadilan, Kamis, 24/10/2024.

Karena itu, kata Harli, pihak penyidik segera mencari sosok yang memberikan uang pengacara LR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegaskan siapapun orangnya yang turut membantu tindak pidana penyuapan kepada tiga hakim itu maka juga akan diproses hukum.

“Uang dari manapun sumbernya kalau digunakan untuk menyuap kan tetap melawan hukum,” tegas Harli.

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Ketiga hakim berinisial ED, M, dan HH itu diduga menerima suap atau gratifikasi melalui pengacara Tannur berinisial LR yang juga ikut ditangkap.

“Hari ini 23 Oktober Jaksa Penyidik pada Japidsus menetapkan hakim atas nama ED, HH, M dan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi dari para hakim,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Kohar di dalam konferensi pers kemarin.*

Laporan Reynaldi Adi Surya