Sabtu, 02 Mei 2026
Menu

Kelalaian Berlapis Diduga Picu Tragedi Kereta Bekasi, Pengamat Sebut KAI Berpotensi Dijerat Pidana

Redaksi
Kecelakaan antara KAJJ Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line rute Jakarta-Cikarang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin, 27/4/2026 malam | Ist
Kecelakaan antara KAJJ Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line rute Jakarta-Cikarang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin, 27/4/2026 malam | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi yang menelan korban jiwa tidak dapat dipandang sebagai musibah semata.

Ia menyebut, terdapat indikasi kelalaian berlapis yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana, baik bagi korporasi maupun jajaran direksi.

Menurut Hamdi, dalam perspektif hukum pidana, peristiwa tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, ia menegaskan bahwa dalam perkembangan hukum modern, konsep kelalaian tidak lagi hanya melekat pada individu, tetapi juga mencakup organisasi.

“Kesalahan tidak hanya berada pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada sistem, kebijakan, dan struktur pengambilan keputusan,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Kamis, 30/4/2026.

Ia menguraikan, terdapat sejumlah indikasi kelalaian yang dapat ditelusuri dari rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut. Pertama, adanya kendaraan yang masuk ke perlintasan rel menunjukkan lemahnya sistem pengamanan di perlintasan sebidang yang telah lama diketahui sebagai titik rawan.

Meski pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai status jalan, Hamdi menilai, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin keselamatan operasional perjalanan kereta api.

“KAI tidak hanya bertanggung jawab pada aspek teknis perjalanan, tetapi juga memastikan seluruh potensi risiko di sepanjang jalur rel telah diantisipasi,” ujarnya.

Kedua, ia menyoroti kondisi ketika rangkaian KRL sempat berhenti di jalur aktif, namun tidak diikuti dengan penguncian jalur secara menyeluruh. Akibatnya, kereta jarak jauh masih dapat melaju hingga terjadi tabrakan.

Hal ini, menurut dia, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam sistem pengendalian perjalanan, baik dari sisi teknologi persinyalan maupun koordinasi operasional.

Ketiga, Hamdi menilai, kegagalan mencegah tabrakan lanjutan menunjukkan adanya kelemahan dalam desain sistem keselamatan. Ia menyebut, dalam standar internasional, sistem perkeretaapian umumnya dilengkapi mekanisme fail-safe yang dapat menghentikan kereta secara otomatis saat terjadi anomali.

“Jika sistem tersebut tidak berfungsi atau tidak tersedia, maka standar keselamatan minimum tidak terpenuhi,” katanya.

Keempat, dari sisi manajemen risiko, ia melihat perusahaan belum mampu mengantisipasi skenario terburuk. Gangguan awal yang seharusnya menjadi sinyal darurat justru berkembang menjadi kecelakaan besar.

“Ini menunjukkan sistem tidak dirancang untuk menghadapi kondisi terburuk, yang dalam hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat,” ucapnya.

Hamdi menegaskan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kesalahan tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi secara sistemik dalam organisasi.

Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi korporasi apabila terbukti tidak memiliki sistem pencegahan yang memadai atau membiarkan kondisi berbahaya terjadi.

Dalam konteks ini, ia menilai, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada tingkat perusahaan, tetapi juga dapat menjangkau direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi, khususnya dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Direksi memiliki kewajiban memastikan sistem keselamatan berjalan optimal. Jika terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Ia pun menekankan, konstruksi hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang bersifat terstruktur, mulai dari aspek infrastruktur hingga kebijakan manajerial.

“Jika risiko sudah diketahui namun tidak dilakukan pencegahan maksimal, maka ini bukan lagi kecelakaan biasa, melainkan kelalaian sistem yang dapat diproses secara pidana,” kata Hamdi.

Sebagai informasi, kecelakaan kereta api tersebut terjadi pada Senin, 27/4 malam di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Insiden bermula ketika sebuah KRL Commuter Line berhenti di jalur setelah mengalami gangguan akibat kendaraan yang masuk ke lintasan rel. Dalam kondisi tersebut, Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek kemudian menabrak bagian belakang rangkaian KRL.

Akibat peristiwa tersebut, jumlah korban terus bertambah seiring proses evakuasi. Data terbaru menyebutkan korban meninggal dunia mencapai sedikitnya 16 orang, sementara sekitar 84 hingga 88 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.*

Laporan oleh: Muhammad Reza