Polres Bogor Kota Ungkap Kerja Sama Pelaku Pencurian Data dengan PT Indosat

FORUM KEADILAN – Kepolisian Bogor Kota mengungkapkan bahwa pelaku pencurian data ribuan warga Bogor memiliki kesepakatan atau MoU dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison. Hal ini terungkap setelah tim penyidik memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan dokumen MoU antara tersangka dengan pihak internal Indosat. Namun, Aji belum merinci isi dari kesepakatan tersebut.
“Jadi, memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat,” katanya dalam keterangan tertulis Rabu, 23/10/2024.
Aji juga menjelaskan bahwa kasus pencurian data ini, yang melibatkan dua tersangka dan barang bukti, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan.
“Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, dan dua tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Kasus pencurian data ini terungkap di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, perusahaan tersebut mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk memenuhi target penjualan kartu SIM PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka yang diketahui bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada (NTP) sebagai kepala cabang dan operator, berinisial PMR dan L.
“Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card. Indosat juga menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4.000 sim card Indosat,” ucap Bismo, Kamis, 29/8.
Kedua pelaku diduga menyalahgunakan 3.000 data identitas warga Bogor Kota dengan memasukkan kartu SIM ke ponsel yang berisi data orang lain tanpa izin. Dari aksinya, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp25,6 juta.*
Laporan Ari Kurniansyah