DPR Desak Pencabutan Izin Operasional Indosat, Kominfo: Itu Kelakuan Agennya

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mencabut izin operasional operator Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) akibat kasus pencurian data pribadi warga melalui data kartu SIM di Bogor.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, jika pihak Indosat telah memberikan keterangan yang jelas kepadanya.
“Indosat sudah menjelaskan kepada kami (Kominfo),” katanya kepada wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 10/9/2024.
Budi menegaskan bahwa kasus pencurian Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh agen dari Indosat.
“Ini kelakuan (dari) agennya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Budi menegaskan, Indosat sebagai operator telekomunikasi yang memiliki hubungan kerja sama dengan agen atau dealer tersebut telah berkomitmen untuk mengambil langkah hukum yang tegas.
“Jadi misalnya gini loh, yang melakukan kesalahan itu yang di bawah, bukan induknya, makanya Indosat harus memutuskan hubungan dengan outlet sim tersebut,” kata Budi.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa Kominfo juga akan melakukan tindakan tegas sebagai upaya melindungi kepentingan negara.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengaku geram dengan perilaku salah satu operator seluler yang mencuri data masyarakat melalui aktivasi atau registrasi kartu prabayar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Oleh karena itu, Dave memastikan bahwa Komisi I DPR RI akan memanggil Kominfo dan Indosat sebagai operator seluler yang diduga melakukan pelanggaran tersebut guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi masyarakat.*
Laporan Novia Suhari