Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jubir MA: Dieksekusi Setelah Putusan Dikirim

Redaksi
Conference Press Mahkamah Agung di Media Center Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Conference Press Mahkamah Agung di Media Center Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera.

Juru bicara MA Yanto mengatakan bahwa jaksa dapat segera mengeksekusi setelah salinan putusan dikirim.

“Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tanur anak dari Edward Tanur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24/10/2024.

Yanto mengatakan bahwa perkara tersebut telah selesai di tingkat kasasi pada hari Selasa, 22/10, satu hari sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga melakukan suap dan gratifikasi.

Kasasi tersebut diputus oleh tiga majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo dan ditemani dengan dua hakim anggota, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” katanya.

Majelis hakim kasasi lantas membatalkan putusan PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Anak dari Edward Tannur tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Dini Sera.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga majelis hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Adapun ketiga majelis hakim tersebut ialah Erintuan Damanik dan dua hakim anggota lainnya yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiga majelis hakim tersebut kini ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi