Kena OTT, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kematian Dini Sera.
Juru bicara MA Yanto mengatakan bahwa pemberhentian sementara karena ketiga hakim tersebut diduga melakukan korupsi dan gratifikasi setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24/10/2024.
Yanto menyebut, apabila ketiga hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka ketiganya akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Yanto, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap tiga orang oknum hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari jerat pidana.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Untuk diketahui, ketiga majelis hakim tersebut ialah Erintuan Damanik dan dua hakim anggota lainnya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga majelis hakim tersebut kini ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi