Selasa, 24 Juni 2025
Menu

4 Saksi Mahkota Diperiksa dalam Perkara Helena Lim

Redaksi
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu, 23/10/2024| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu, 23/10/2024| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat saksi mahkota memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Keempat saksi tersebut ialah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah, karyawan PT Tinindo Inter Nusa, Agustina, dan pengusaha Harvey Moeis.

“Apakah saudara sehat hari ini? Hari ini saudara diperiksa sebagai saksi mahkota ya,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 23/10/2024.

Pada kasus ini, Helena diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada para pemilik smelter untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah bentuk CSR dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Tak hanya itu, Helena bersama rekannya Harvey Moeis diduga menerima aliran uang Rp420 miliar dari tindakan tersebut.

Uang miliaran yang diterimanya yang kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian enonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Atas perbuatan itu, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Turut dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti