FORUM KEADILAN – Istri terdakwa korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mengubah keterangannya perihal transferan uang dari pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim sebesar Rp3,15 miliar.
Sebelumnya, Sandra menyebut tidak mengetahui soal uang yang masuk ke rekeningnya. Namun, pernyataannya itu berubah setelah Hakim Ketua Eko Ariyanto meminta penuntut umum menunjukkan bukti transfer.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan bukti transferan. Sontak, Sandra Dewi pun mengaku menerima uang sejumlah Rp3,5 miliar.
Sandra bersikeras bahwa uang itu berasal dari suaminya, Harvey.
“Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 21/10/2024.
Di kesempatan yang sama, Jaksa justru menyebut uang itu berasal dari rekening Helena Lim. Jaksa merinci PT QSE mengirim uang sebanyak tiga kali, yakni Rp1 miliar dan Rp50 juta, Rp1 miliar, serta Rp1 miliar dan Rp100 juta.
Istri Harvey itu tetap menyatakan uang tersebut berasal dari suaminya. Meskipun Sandra telah membenarkan bukti transaksi berupa rekening koran yang diperlihatkan Jaksa.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT QSE Helena Lim.
Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*
Laporan Merinda Faradianti