Selasa, 24 Juni 2025
Menu

KPK Geledah Beberapa Lokasi di Jatim: Sita Kendaraan, Uang Tunai hingga Barang Bukti Elektronik

Redaksi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur (Jatim), yakni di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga buah rumah, dan sebuah kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Malang, dan Sidoarjo, Jatim.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan tersebut telah dilakukan sejak 16 Oktober 2024.

“Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22/10/2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa kendaraan mobil merk Toyota Innova. Kemudian, uang tunai kurang lebih sebesar Rp50 juta,

“Kami juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk dan laptop, serta dokumen-dokumen, catatan-catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.

“Empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara tersebut,” ungkap Tessa.

Sementara, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya ialah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.*

Laporan Merinda Faradianti