Bukti Cinta Harvey Moeis, Ganti Rugi Endorse Sandra Dewi Senilai Rp345 Juta

FORUM KEADILAN – Artis Sandra Dewi kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis.
Sandra dimintai klarifikasi terkait kepemilikan 88 tas mewah yang telah disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Di hadapan Majelis Hakim, Sandra mengakui bahwa ada dua tas yang akhirnya dibelikan oleh suaminya.
Sedangkan, di persidangan pekan lalu, Sandra menyebut semua tas mewah yang disita merupakan hasil endorsement yang diunggah melalui akun Instagram miliknya.
“Ada yang diganti rugi,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 21/10/2024.
Sandra menjelaskan, saat itu dia terkena penyakit kulit Rosacea. Penyakit tersebut menyebabkan benjolan kemerahan dan biasanya kecil, merah, dan berisi nanah di wajah.
Rosacea (jerawat rosasea) paling sering terjadi pada wanita setengah baya berkulit terang. Terkadang orang keliru menganggapnya jerawat atau kondisi kulit lainnya.
“Sewaktu berobat di Singapura, dokter meminta untuk istirahat. Untuk itu, dua tas tersebut tidak dapat diunggah sesuai kontrak,” lanjutnya.
Hakim Ketua Eko Ariyanto menanyakan siapa yang membayar dua tas tersebut serta berapa harganya.
“Suami. Seharga tas itu. Yang Chanel Rp150 juta, yang Mini Lili Rp195 juta kayaknya,” ujarnya
Harvey pun membenarkan pertanyaan tersebut, ia mengatakan bahwa pembelian tas tersebut lantaran ingin beritikad baik tanpa mau merugikan toko itu.
“Iya tapi tokonya tidak mau diganti. Kami beritikad baik mengganti karena saya tidak mau merugikan toko tersebut,” ujar Harvey.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.*
Laporan Merinda Faradianti