Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, KPK Tak Khawatir Tumpang-tindih

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 7/10/2024| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 7/10/2024| Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Nantinya, organisasi itu bakal dipimpin jenderal bintang dua.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15/10/2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Lalu, bagaimana dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku bahwa pihaknya mendukung pembentukan Kortas Tipikor Polri tersebut.

Pasalnya, hal tersebut merupakan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Tessa juga tak khawatir nantinya organisasi itu akan tumpang tindih dengan KPK.

“KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK,” katanya, Jumat, 18/10/2024.

Menurut Tessa, pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tessa melihat, Presiden melalui Kapolri berkeinginan menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Menurut Tessa, semakin banyak pemangku kepentingan yang terlibat, akan semakin kuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” pungkasnya.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Perpres itu disebutkan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait