FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kembali menghadirkan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan Anggraini, istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebagai saksi pada sidang korupsi timah yang akan digelar pada Senin, 21 Oktober 2024.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk kesempatan pembuktian terbalik bagi Harvey Moeis dan Suparta dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tolong, melalui JPU untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan (Sandra Dewi dan Anggraini dihadirkan kembali),” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17/10/2024.
Menurut Eko, Sandra Dewi akan diperiksa mengenai aset-aset yang masuk dalam daftar dugaan TPPU Harvey Moeis. Begitu pula dengan Anggraini dengan tujuan agar persidangan ini berjalan dengan adil.
Eko menilai pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraini pada Rabu lalu, 9 Oktober 2024 kurang efektif karena diperiksa bersama dengan 10 saksi lainnya.
Padahal, pembuktian TPPU dalam perkara ini sangat mendesak. Sebab, jaksa berhak untuk menyita semua aset terdakwa korupsi timah yang dinilai bersumber dari hasil korupsi, begitu juga dengan terdakwa berhak melakukan pembuktian terbalik.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti