KPK: Laporan Gratifikasi Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing Selesai, Motif Pemberian Masih Diselidiki
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif dan tujuan pemberian amplop tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan analisis terhadap laporan Raja Juli dan hasilnya telah disampaikan kepada pelapor.
“Di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17/7/2026.
Budi menjelaskan, KPK tidak dapat mengungkap hasil analisis tersebut kepada publik. Menurut dia, proses analisis mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme gratifikasi apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Karena itu, kata Budi, aspek penindakan dalam perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik masih menelusuri keterkaitan uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang diusut KPK.
“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membuat laporan penolakan gratifikasi. Laporan ini berkaitan dengan adanya amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli, yang diduga berkaitan dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut KPK.
Laporan tersebut dibuat oleh Menhut Raja Juli pada Jumat, 3/7 lalu dan kini sedang dalam proses verifikasi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat, 3/7.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
