Harvey Moeis Beli Porsche Limited Seharga Rp13 Miliar

Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 17/10/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 17/10/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sales Manager PT Euro Auto Pratama Surabaya Ervan Putra Anugrah mengatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis membeli sebuah mobil mewah Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 silam.

Diketahui, mobil itu merupakan tipe limited dengan harga mencapai Rp13 miliar. Ervan mengungkap, Harvey membeli mobil tersebut bukan atas nama dirinya.

Bacaan Lainnya

“Saya tanya ini pesenan siapa, ini pesenan Harvey Moeis. Harvey beli mobil itu atas nama PT Mitra Jasa Utama Semesta,” kata Ervan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17/10/2024.

Kata Ervan, mobil tipe tersebut hanya ada lima di Indonesia. Saat membeli mobil itu, Harvey membayarnya secara bertahap.

“Pembayarannya mulai bulan Mei sampai September 2020. Mobilnya keluar dari kantor kami pada tanggal 4 September 2020,” lanjutnya.

Setelah lunas, mobil itu tidak dibalik nama, melainkan hanya menjadi salah satu koleksi Harvey. Hal itu tertulis dalam surat kontrak jual beli mobil tersebut.

“Di surat kontraknya sudah kami sebutkan, Yang Mulia. Untuk balik nama PPn-nya sekitar Rp850 juta. Biasanya kalau tidak dibalik nama hanya untuk koleksi,” jelasnya.

Mobil mewah berwarna silver tersebut dikirimkan langsung dari Kota Surabaya ke Jakarta, tepatnya di Pakubuwono House.

“Mobilnya dikirim dari Surabaya ke Jakarta. Dikirim ke alamat Pakubuwono House milik Harvey Moeis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Harvey didakwa menerima uang panas di kasus itu mencapai Rp420 miliar. Tak hanya itu, Harvey turut mentransfer kepada sang istri, Sandra Dewi, sebesar Rp3,1 miliar. Di antaranya dibelikan ke beberapa properti, kendaraan, dan tas mewah.

Uang-uang yang diterima Harvey juga dibelanjakan antara lain untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi.

Harvey juga menghadiahi istrinya 88 tas mewah yang pembayarannya langsung ditransfer ke pemilik online shop Snowceline Luxury.

Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait