Bawa Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Seorang Pria di Lampung Diciduk Polisi

FORUM KEADILAN – Seorang pria berinisial Y di Lampung harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal. Penangkapan dikakukan oleh Tim Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu.
“Kami menduga kuat bahan peledak tersebut akan digunakan untuk penangkapan ikan,” ujar Kasubdit Penegakan Hukum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Kamis, 17/10/2024.
Donny menyampaikan, Y telah ditetapkan sebagai tersangka penguasaan bahan peledak tanpa izin. Tersangka Y disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan bahan peledak tanpa izin yang kami duga akan digunakan untuk penangkapan ikan,” beber Donny.
Donny menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada 9 Oktober 2024 mengenai adanya dugaan tindak pidana terkait bahan peledak. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Ketapang, Lampung. Lalu petugas memeriksa Y yang diduga membawa bahan peledak saat hendak menaiki kapal penyeberangan.
Lanjut Donny, dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 30 helai sumbu, 0,5 kilogram potasium yang telah dicampur cat bron, serta 11 botol kosong. Bahan-bahan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk membuat bom ikan. Selain itu, sebuah tas hitam milik Y yang digunakan untuk membawa bahan peledak dan sebuah ponsel turut disita sebagai barang bukti.
“Tersangka mengaku bahwa bahan peledak tersebut diminta oleh seseorang yang bekerja sebagai tekong kapal,” beber Donny.*
Laporan Reynaldi Adi Surya