Diperiksa 10 Jam, Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan soal Kronologi Bertemu Eko Darmanto

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Alex mendapatkan 24 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” kata dia lewat pesan singkat, Selasa, 15/10/2024.
Selain Alex, Ade juga mengonfirmasi bahwa ada satu orang lain yang diperiksa, namun identitasnya tidak diungkapkan.
Saksi tersebut mendapat 18 pertanyaan dari penyelidik. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan kemudian.
“Agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Alex menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyelidik terkait kronologi pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang telah ia paparkan dengan rinci.
“Lebih kurangnya terkait kronologi pertemuan saya,” kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, Alex mengungkapkan bahwa kasus pertemuannya dengan Eko Darmanto mencuat setelah Eko memamerkan kekayaannya pada Februari-Maret 2023.
Eko kemudian dicopot dari jabatannya, dan KPK mulai memeriksa Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Alex, pemeriksaan terhadap Eko dilakukan karena laporan harta kekayaan Eko dalam LHKPN dinilai tidak sesuai dengan harta yang dipamerkannya.
Dalam LHKPN, Eko tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp15,7 miliar. Eko dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Alex juga mengakui bahwa ia bertemu dengan Eko di Gedung KPK saat proses klarifikasi berlangsung. Setelah pertemuan itu, mereka tetap berkomunikasi secara intens.
Adapun Eko Darmanto telah divonis 6 tahun penjara atas kasus gratifikasi. Selain itu, ia didenda Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 27/8.
Eko dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Ari Kurniansyah