FORUM KEADILAN – Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani mengatakan, medio Januari-Juni 2024 pihaknya telah menunaikan kewajiban pajak sebesar Rp286 miliar.
Kontribusi itu meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.
“Membayarkan pajak ke negara. Setahu saya PPN dan PPh 23,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 14/10/2024.
Vina mengungkap, kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam lima tahun terakhir. Di 2019, PT Timah telah mengeluarkan besaran pajak sebesar Rp1,20 triliun.
Kemudian, tahun 2020 Rp677,93 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp777,09 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,51 triliun, dan tahun 2023 sebesar Rp888,72 miliar.
Di 2019, PT Timah sempat menggunakan fasilitas pendanaan utang ke bank di luar himbara. Total uang yang dipinjam mencapai Rp8,7 triliun untuk kerja sama smelter dengan lima smelter.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Kepada Majelis Hakim, Vina menyebut sumber pendanaan yang diambil melalui bank di luar himbara didapatkan dari Bank BCA, Permata, DBS dan lainnya.
Namun, dari kerja sama itu, PT Timah sempat merugi di saat produksi bijih timah meningkat. Kerugian itu terjadi di periode tahun 2019-2020.*
Laporan Merinda Faradianti