Kejagung Hormati Langkah Hukum Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kembali

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati Jessica Kumala Wongso yang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menghebohkan pada 2016.
“Kejaksaan menghormati setiap langkah hukum yang dilakukan oleh Jessica,” ujar Harli kepada Forum Keadilan, Kamis, 10/10/2024.
Namun, Harli menekankan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2014, pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebutkan bahwa putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali.
“Jika dilihat dari perjalanan perkara ini, yang bersangkutan pernah melakukan PK pada 2018, dan saat itu hakim menolak,” jelas Harli.
Meskipun demikian, Harli juga mengakui adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang untuk pengajuan PK lebih dari satu kali. Kata dia, pihak Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah pengajuan PK Jessica akan diterima atau tidak.
“Nanti kita serahkan kepada hakim apakah akan diterima atau tidak,” tutup Harli.
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso menjadi perhatian publik sejak 2016.
Setelah sempat mengajukan PK pada tahun 2018 yang ditolak oleh Mahkamah Agung, kini Jessica kembali mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhirnya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya