OTT Pemprov Kalsel, KPK Sita Uang Rp10 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp10 miliar dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) | Merindra Faradianti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp10 miliar dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) | Merindra Faradianti

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp10 miliar dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

Korupsi tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Bacaan Lainnya

“Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8/10/2024.

Ghufron mengatakan, kegiatan OTT itu bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK. Pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

Ghufron mengungkap, uang itu diduga suap terkait PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang telah diterima orang kepercayaan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Kata Ghufron, PBJ nya berkaitan dengan pengadaan tiga proyek pembangunan di wilayah tersebut. Tiga proyek itu mulai pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp54 miliar.

“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan bahwa uang tersebut merupakan fee lima persen untuk SHB,” ungkap Ghufron.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait