FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Salah satu tersangkanya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). Namun, hingga kini, KPK baru melakukan penahanan terhadap enam tersangka.
“Para tersangka resmi ditahan setelah dilakukan gelar perkara atau expose pada Minggu malam. Namun, proses membawa para pihak terjaring OTT sekaligus sejumlah barang buktinya baru selesai, Senin, 7/10/2024 malam,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8/10/2024.
Ghufron menjelaskan, OTT yang dilakukan di Kalsel itu digelar setelah tim penyelidik memeroleh informasi soal proses pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2024.
Para tersangka diduga melakukan plotting atau pengaturan soal penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses melalui e-katalog.
Adapun enam pihak tersangka yang sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK saat ini, yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024,” lanjut Ghufron.
Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Sahbirin Noor lantaran tidak ikut bersama dengan enam tersangka lainnya.
Adapun lima tersangka penyelenggara negara diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dua tersangka swasta diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
Laporan Merinda Faradianti