FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8/10/2024.
David merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Diketahui, David selesai diperiksa Penyidik KPK pada pukul 14.38 WIB. Saat ditanya awak media, David memilih bungkam dan berlari menuju mobilnya dengan dikawal delapan orang bodyguard nya.
Namun, ketika David memasuki mobilnya, salah seorang bodyguard nya ribut dengan wartawan yang mencoba memberikan pertanyaan.
Bentrokan tak terhindarkan, hingga membuat aparat penegak hukum turun tangan melerai keributan tersebut.
Sebelumnya, AGK menerima sejumlah uang dan atau barang terkait dengan pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan total penerimaan terkonfirmasi Rp102 miliar.
Tersangka IJ menyerahkan sejumlah uang kepada AGK yang dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak November hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
LaporanĀ Merinda Faradianti