FORUM KEADILAN – Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis, 26/9/2024.
Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan Hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-UNdang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Abdul Gani lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Di sisi lain, Abdul Gani usai mendengarkan vonis PN Ternate tersebut menyatakan pikir pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
JPU KPK, Greafik menyatakan bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir dan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan.*