Menkominfo: 197.054 Anak di Bawah Umur Kecanduan Judol, Total Transaksi Capai Rp293 M

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 3/10/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa ratusan ribu anak di Indonesia sudah kecanduan bermain judi online (judol).

Berdasarkan data yang telah dihimpun Kominfo melalui catatan dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data PPATK, tercatat sebanyak 197.054 kasus kecanduan judi online pada kalangan anak di bawah umur di Indonesia,” kata Budi Arie Setiadi di Acara Sarasehan dengan Kadin Indonesia, Kamis, 3/10/2024.

Ia menjelaskan bahwa kalangan anak yang sudah kecanduan judi online yaitu berusia 11-19 tahun. Berdasarkan data tersebut, anak-anak yang kecanduan judi online terpantau telah melakukan deposit judi online senilai total Rp293 miliar.

Lalu, transaksi tersebut secara menyeluruh telah dilakukan 2,2 juta transaksi. Budi menyebut tingginya angka perceraian di Indonesia meningkat akibat judol.

Data dijelaskan Budi berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilaporkan pada 2024.

“Meningkatnya adiksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian didasari oleh permasalahan adiksi judi online. Karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online,” lanjutnya.

“(Angka perceraian) Sempat menurun di tahun 2020 (648 kasus), tapi angka tersebut naik kembali secara signifikan di tahun 2023, (menjadi) 1.572 angka perceraian,” pungkasnya.*

Pos terkait