Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Pemanggilan Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tunggu Perintah Hakim

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan bahwa pemanggilan Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam kasus korupsi PT Timah bisa dilakukan jika ada perintah dari hakim.

Pernyataan ini disampaikan Harli usai konferensi pers di Kejagung. Ia menjelaskan bahwa nama Mukti Juharsa tidak tercantum dalam berkas perkara sebagai saksi di pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan untuk memanggilnya.

“Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara, maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara, Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30/9/2024.

Namun, Harli menambahkan, pemanggilan terhadap Mukti Juharsa bisa saja dilakukan jika ada perintah dari hakim.

“Kecuali, karena hukum acara juga mengatur, hakim memerintahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, nama Brigjen Pol Mukti Juharsa sempat disebut dalam kasus korupsi PT Timah. Ia disebut oleh mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung Ahmad Syahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mukti diduga terlibat dalam salah satu grup PT Timah.*

Laporan Reynaldi Adi Surya