Alasan PT Timah Kerja Sama Smelter Swasta: Tidak Boleh Dimonopoli, Harus Berbagi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 2/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 2/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan staf Direksi Direktorat Pengembangan PT Timah tahun 2023 Ikhwan Azwardi mengungkap, dirinya pernah diminta memproses kerja sama kemitraan peleburan yang diajukan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam kesaksiannya, pada 2018, Ikhwan didatangi oleh Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar yang membawa surat permohonan kerja sama PT RBT.

Bacaan Lainnya

“Pak Alwin datang ke ruangan saya dengan membawa surat permohonan kerja sama kemitraan peleburan dari PT RBT. Di situ ada disposisi dari Direktur Utama untuk diteliti. Tapi, saya lihat nggak ada lampirannya (berisi data perusahaan dan data peralatan),” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 2/10/2024.

Melihat tidak ada data lampiran, Ikhwan mengaku menanyakan langsung kepada Alwin alasan kerja sama tersebut. Sedangkan, menurut Ikhwan, PT Timah sudah diuntungkan melalui aturan yang ada.

“Saya nanya mengapa harus bekerja sama, sementara aturan sudah menguntungkan PT Timah. Beliau jawab, kita nggak boleh monopoli, jadi kita harus berbagi,” jelasnya.

Kata Ikhwan, ungkapan tidak boleh dimonopoli dan harus berbagi berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Riza Pahlevi.

Setelah diskusi tersebut, Ikhwan memanggil staf untuk berkoordinasi dengan unsur teknis unit metalogi Muntok PT Timah.

“Pada saat koordinasi itu, saya di telepon Pak Alwin dan diberi tahu bahwa Direksi PT Timah baru selesai rapat dengan para smelter. Kemudian, Dirut memutuskan kerja sama dengan smelter,” ungkapnya.

Dari pertemuan itu, PT Timah memutuskan bekerja sama dengan lima smelter swasta, yakni PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Selain itu, juga disepakati harga sewa smelter. Untuk harga sewa smelter PT RBT ada di angka 4000 USD per ton. Sedangkan untuk empat smelter lainnya, 3700 USD per ton.

“Pada saat itu, saya diperintah surat perjanjiannya untuk RBT harus selesai pada tanggal 14 September,” ujarnya.

Dalam perjanjiannya, PT Timah memiliki standar kadar timah murni 99,9 persen. Sedangkan, smelter hanya mengirimkan timah dengan kadar 98 persen.

Sebab, belum masuk standar, PT Timah harus melakukan pemurnian lagi dengan mengeluarkan biaya tambahan 200 USD per ton.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait