FORUM KEADILAN – Staf PT Fortuna Tunas Mulia (FTM) Peter Cianata mengaku diperintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta untuk membeli bijih timah milik PT Timah Tbk.
Pembelian bijih timah ini dilakukan di akhir 2018, di mana FTM merupakan perusahaan cangkang RBT.
Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suprata untuk membeli bijih timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.
“Menggunakan nama pribadi saya untuk pembelian timah,” kata Peter di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 30/9/2024.
Menurut Peter, Fortuna Tunas Mulia merupakan pemilik izin usaha penambangan (IUP) untuk wilayah Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pak Suparta, Direkturnya RBT. Kalau FTM ini kan IUP-nya yang di Belitung. IUP nya PT FTM di bawahnya RBT, untuk IUP,” lanjutnya.
Dalam prosesnya, Peter diperintahkan untuk mencari kolektor-kolektor penambang. Setelah mendapat penambang, baru lah dirinya membayar para penambang dan hasil tambangnya.
Untuk mendapatkan kolektor-kolektor penambang ini, Peter harus ‘nongkrong’ di warung kopi yang berada di sekitar wilayah IUP PT Timah.
“Jika sudah menemukan kolektor tambang dan kemudian mengajukannya ke PT Timah, dan perusahaan yang menentukan DU atau titik koordinatnya,” jelasnya.
Selain itu, Peter menyebut RBT mengeluarkan kurang lebih Rp5 miliar dalam kurun waktu empat bulan, tepatnya terhitung sejak September, Oktober, November, Desember 2018 untuk pembelian timah milik PT Timah Tbk.
Setelah proses pembelian rampung, bijih timah akan dikirim ke gudang FTM terlebih dulu untuk disimpan dan pengambilan sampel. Apabila proses tersebut selesai, bijih timah akan diambil oleh PT Timah untuk dikirim ke Bangka, tepatnya ke gudang PT RBT untuk diolah sampai menjadi logam.*
Laporan Merinda Faradianti