Kejagung Siap Antisipasi Potensi Terorisme dari Pemulangan Eks ISIS

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa, 24/9/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa, 24/9/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan

FORUM KEADILANTerorisme di Indonesia masih menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan bahwa ekstremisme, radikalisme, dan terorisme dapat merusak persatuan dan stabilitas bangsa. Menurutnya, meski tingkat terorisme di Indonesia menurun, negara tetap rentan terhadap ancaman tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pengaruh negatif dari paham ekstrem dan radikal tidak hanya menciptakan ketakutan dan kekacauan di tengah masyarakat, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi yang selama ini kita junjung tinggi. Posisi Indonesia dalam menanggulangi terorisme masih belum optimal,” ujar Reda dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa, 24/9/2024.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi dengan kelompok teroris asing (Foreign Terrorist Fighters-FTF) di Suriah.

Reda menyebut, para WNI itu telah melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik serta menyebarkan paham radikal jika kembali ke masyarakat.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat membuka wawasan dan menyamakan persepsi tentang bahaya ekstrimisme radikalisme dan terorisme kepada Insan Adhyaksa terutama jajaran intelijen agar dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut,” kata dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dukungan terhadap langkah repatriasi WNI eks ISIS, namun menekankan pentingnya identifikasi dan verifikasi ketat untuk menentukan status mereka.

Selain itu, Jamintel juga mengingatkan pentingnya pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi persebaran eks-napiter, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jakarta.

“Mengingat dampak yang ditimbulkan dari persebaran deportan, returns, napiter dan eks napiter maka jajaran intelijen wajib melakukan pemetaan terhadap persebaran tersebut di wilayah hukum masing-masing,” ujar Reda.

Lebih lanjut, Reda berharap FGD ini dapat menjadi sarana bagi kita semua untuk dapat mencegah bahaya radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait