Senin, 14 Juli 2025
Menu

Ibunda Dokter Aulia Risma Lestari Buka Suara Terkait Dugaan Aksi Perundungan di PPDS Undip

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ibunda dari almarhumah dr Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Halimah, buka suara terkait dugaan perundungan atau bully yang diterima putrinya di lingkungan akademis Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang.

Setelah lama berdiam diri, Nuzmatun didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban, meminta adanya keadilan atas dugaan aksi perundungan yang dialami anaknya hingga diduga jadi salah satu faktor pemicu kematiannya.

“Tolong bantu saya… tolong bantu saya… tolong bantu saya mencari keadilan,” ujarnya sambil menangis saat berbicara kepada wartawan di Semarang, Rabu, 18/9/2024.

Nuzmatun juga menjelaskan mengenai kondisi sakit yang dialami oleh anaknya yang diduga diperparah oleh dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip di RS dr Kariadi, Semarang.

“Jadi 25 Agustus 2022, setelah jatuh itu mulai bulan Oktober terasa punggungnya sakit kakinya sakit, bahkan sakit kedua-duanya masih dibentak-bentak (diduga senior), karena tugasnya lelet. (Di)-suruh bawa makanan, minuman, naik dari lantai 1 ke lantai 2, tidak boleh pakai troli harus dibawa sendiri. Kejam sekali ya Allah, dengan kakinya yang pincang diseret-seret karena sakit,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa seusai putrinya meninggal diduga bunuh diri karena tidak kuat perundungan, tidak lama suaminya pun meninggal dunia. Ayah dari dr Aulia memang sedang mengalami sakit diduga kondisinya drop setelah kehilangan anak perempuannya.

“Berikan keadilan… Tidak hanya satu nyawa, tetapi suami saya yang seharusnya mendampingi saya, karena anaknya tidak ada…tetapi sekarang…,” lanjutnya

Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di PPDS Undip.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto menyebut para saksi yang diperiksa antara lain adalah teman seangkatan korban, ketua angkatan, hingga bendahara.

“Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara,” katanya, Selasa, 17/9/2024.

Menurutnya, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.

Artanto memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.

“Semua berproses dan akan diteliti mendalam,” tuturnya.

Ia juga memastikan kepolisian menjunjung asas praduga tidak bersalah berserta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut.

Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, diharapkan akan mempermudah dan membuka jalan terang dalam penyidikan perkara tersebut.

Diberitakan, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang berinisial AR meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Kematian korban AR, yang jasadnya ditemukan pada 12 Agustus 2024, diduga berkaitan dengan dugaan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR telah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah (Jateng) pada 4 September 2024.

Di sisi lain, Undip menugaskan tim hukum untuk memberi pendampingan terhadap beberapa mahasiswa PPDS yang dimintai keterangan oleh kepolisian dalam penyelidikan dugaan perundungan (bully) yang dialami seorang mahasiswa di lembaga pendidikan.

“Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan,” ujar Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu, 15/9/2024.

Menurutnya, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jateng.

Kairul memastikan bahwa Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.

Ia menilai, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Kairul mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021-2022 dan telah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.

“Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan,” imbuhnya.*