Kemenag Klaim Seluruh Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan

FORUM KEADILAN – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi yang sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses pengadaan layanan haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, proses dari pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jendeal, berserta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya, kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan Cholid dalam keterangan persnya, Senin, 16/9/2024.e
Lalu, Subhan juga mengatakan Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai amanat untuk menyediakan tiga layanan utama bagi jemaah haji di Arab Saudi, yakni akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Proses penyediaan layanan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, dan negosiasi.
Kemudian, tim akan mengusulkan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
“Lalu kemudian PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi,” ujar Subhan.
“Di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” lanjutnya.
Proses penyediaan layanan juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal dan dicek secara berkala.
Subhan menyebut, setiap tahapan-tahapan pengadaan layanan tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” pungkasnya.*