FORUM KEADILAN – Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang mengatakan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Aipda P di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Adapun kasus ini berawal setelah seorang pemuda bernama Tian (27) membagikan pengalaman buruknya di media sosial TikTok. Dalam unggahannya, Tian mengaku dimintai uang saat mengurus balik nama dan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota, Selasa, 3/9/2024.
Bambang menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan pungli ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
“Saat ini sudah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13/9.
Bambang juga menyampaikan bahwa Aipda P telah ditempatkan di tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berlangsung. Propam Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah di Patsus. Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Latif Usman meminta maaf atas kejadian pungli tersebut. Ia mengakui tindakan anak buahnya sangat tidak terpuji.
“Saya sendiri sungguh mohon maaf,” ucap Latif.
Latif menegaskan bahwa tindakan pungli ini dilakukan oleh oknum di bagian pelayanan BPKB. Ia menjelaskan bahwa standar pelayanan sudah ada dan jelas, sehingga semua warga yang datang harus dilayani tanpa meminta atau menawarkan imbalan.
“Kemarin ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons keluhan Tian yang viral di media sosial setelah menjadi korban pungli saat mengurus pajak di Samsat Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa oknum terkait telah diproses oleh Bidang Propam.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh bidang propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P,” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah