Senin, 14 Juli 2025
Menu

Oknum Polantas Dibebastugaskan Usai Lakukan Pungli di Bekasi

Redaksi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat memberikan keterangan kepada media, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 12/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat memberikan keterangan kepada media, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 12/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya membebastugaskan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, mengatakan bahwa oknum tersebut telah dibebastugaskan dari tugas pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Propam.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam, jadi ini akan ditangani dan mohon waktu,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12/9/2024.

Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menegakkan aturan dan akan memproses kasus tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal, yaitu Propam untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku. Jelas akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada tindakan merugikan oleh oknum polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan semua jajaran untuk meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami ada dan siaga 24 jam, silahkan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi dan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian pungli tersebut dilaporkan oleh Tian (27), warga Bekasi, Jawa Barat, yang mengaku mengalami pungli pada Selasa, 3/9. Tian menyampaikan pengalamannya melalui akun TikTok @ichrist_tiani.

Tian bercerita bahwa saat mengurus balik nama dan membayar pajak kendaraan, seorang petugas meminta uang Rp550.000 agar urusannya cepat selesai. Padahal, biaya yang seharusnya hanya Rp225.000.

“Ini kalau mau cepat, saya bantu tapi Rp550.000. Kalau mau normal, tiga hari. Gua bilang, Pak nggak usah dibantu, saya biasa sendiri kok,” ungkapnya.*

Laporan Ari Kurniansyah