Polisi Tangkap Kades di Sultra Terkait Dugaan Pencabulan Gadis 16 Tahun

FORUM KEADILAN – Polisi menangkap oknum Kepala desa (kades), LU di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak perempuan berusia 16 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah video orang tua korban viral di media sosial meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menangkap pelaku.
“Pelaku telah diamankan. Aksinya dilakukan sejak Oktober 2023 sebanyak 5 kali, pertama di luar pagar halaman rumah korban dan 4 TKP di dalam kamar korban,” ujar Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10/9/2024.
Kasus ini berawal ketika pelaku datang ke rumah nenek korban pada bulan Oktober 2023 lalu, kemudian memberitahukan kepada korban jika pelaku berada di sekitar rumah korban.
“Kemudian terjadi kasus yang sama pada bulan November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, terus berlanjut pada bulan Desember sebanyak 3 kali, semuanya terjadi di dalam kamar korban. Korban tinggal bersama neneknya, karena orang tuanya kerja di Papua,” jelasnya.
Peristiwa ini terungkap setelah tante korban mengetahui kejadian dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Modus pelaku mengirim chat untuk menanyakan keadaan rumah korban. Setelah itu, pelaku datang dan melakukan aksinya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, oknum kades dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76d tentang persetubuhan anak dibawah umur.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.*