Respons KPK soal Bertambahnya Vonis SYL di Tingkat Banding

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 24/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 24/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambah hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun, dari semula 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, vonis di tingkat banding itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Bacaan Lainnya

“Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT DKI Jakarta karena mengabulkan memori banding, yaitu mengenai tuntutan uang pengganti sebesar kurang lebih Rp42 miliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10/9/2024.

Meyer menyebut, saat ini pihaknya sedang menunggu salinan lengkap putusan PT DKI Jakarta tersebut.

“Langkah selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan dan diserahkan secara resmi ke KPK. Kami akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim PT DKI Jakarta menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 10/9/2024.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD 30 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti hukuman penjara 5 tahun.

SYL diketahui bersalah memeras anak buahnya dan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait