PT DKI Jakarta Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, Rabu 27/3/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, Rabu 27/3/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 12 tahun, dari semula 10 tahun penjara.

Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 10/9/2024.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD 30 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti hukuman penjara 5 tahun.

Hakim Ketua Artha juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti yang diuraikan dalam penuntut umum, dalam tuntutan penuntut umum, ditetapkan sama seperti tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

SYL diketahui bersalah memeras anak buahnya dan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait