Sidang Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Sawit Rp86 T Surya Darmadi Molor 2 Jam

SIDANG vonis dengan terdakwa Surya Darmadi
SIDANG vonis dengan terdakwa Surya Darmadi terkait kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 23/2/2023. | As'ad Syamsul Abidin/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Surya Darmadi terkait kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Indragiri Riau.

Nasib bos PT Duta Palma Group itu bakal ditentukan hari ini, Kamis, 23/2/2023.

Bacaan Lainnya

“Agenda untuk putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis,23/2/2023.

Pantauan FORUM KEADILAN pada pukul 11.00 WIB, persidangan Surya yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja itu tak kunjung dimulai. Padahal, dalam jadwal SIPP PN Jakpus tertulis pembacaan vonis rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa telah memasuki ruang sidang. Namun, Majelis Hakim belum juga memasuki ruang sidang.

Surya baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.50. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah muda.

“Doakan saya ya, doakan saya,” ucap Surya kepada pengunjung sidang sambil melambaikan tangannya.

Hingga pukul 11 lewat, persidangan tak kunjung dimulai.

Sidang ini sudah bergulir sejak 8 September 2022 lalu. Dalam kasus ini, Surya dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” kata JPU pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti terhadap Surya. Ia didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Jika ditotal, nilainya mencapai Rp86.547.386.723.891 (Rp86 triliun).

Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya akan disita untuk dilelang oleh jaksa.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait