DPR dan KPU Kerja Sama Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas antisipasi jika kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024, Selasa, 10/9/2024.

Tercatat, 41 daerah akan menghadapi pemilihan kepala daerah dengan pilihan melawan kotak kosong.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa situasi tersebut dapat diatasi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Doli mengungkapkan, masalah ini sudah dibahas bersama anggota Komisi II. Ia menilai, menunggu pilkada hingga 2029 terlalu lama.

Kata Doli, pilkada ulang sebaiknya dilaksanakan pada 2025 untuk mencegah masa jabatan kepala daerah diisi oleh pejabat sementara (Pj).

“Pj itu jangan lah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif,” katanya.

Menurut Doli, masa jabatan Pj yang terlalu lama dapat menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia berharap pilkada ulang dapat disiapkan dalam waktu satu tahun.

“Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang kita tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya,” ujar Doli.

Doli menegaskan, keputusan terkait hal ini harus diambil segera meskipun rapat ini bersifat konsultasi. Ia juga sudah melakukan kajian bersama KPU.

“Kami sudah kaji sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan yang kemarin itu,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI membuka kemungkinan untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 jika banyak daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait