FORUM KEADILAN – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap marak. Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 41 daerah hanya memiliki calon tunggal.
Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini menilai, masih maraknya fenomena kotak kosong karena ada aturan yang memfasilitasinya. Sekalipun KPU memperpanjang masa pendaftaran bagi daerah yang memiliki satu pasang calon, tetap saja maraknya kotak kosong tidak terhindarkan.
“Aturan yang ada memang memfasilitasi calon tunggal untuk terjadi,” ucap Titi kepada Forum Keadilan, Selasa, 10/9/2024.
Menurut Titi, pencalonan yang dilakukan secara tersentralisasi dengan keharusan menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tingkat pusat, serta pilkada yang dilakukan di tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres), menekan koalisi pencalonan di daerah agar mengikuti kepentingan koalisi elite di tingkat nasional pasca pilpres.
“Serta, syarat calon perseorangan yang sangat berat,” tambah Titi.
Selain itu, kata Titi, perpanjangan pendaftaran tidak optimal akibat adanya aturan dalam Keputusan KPU Nomor 1229/2024 yang dianggap tidak logis. Aturan tersebut mewajibkan persetujuan anggota partai koalisi lama untuk memberikan kesepakatan bagi partai yang ingin berpisah dan mengusung calon baru.
“Hal yang mana tidak pernah diberlakukan di pilkada-pilkada sebelumnya,” terang Titi.
Titi menyatakan, Putusan MK Nomor 60/2024 sebenarnya telah berkontribusi menurunkan jumlah calon tunggal. Namun, karena waktu antara terbitnya putusan dan pencalonan sangat dekat, implementasinya tidak optimal. Konfigurasi pencalonan sudah terbentuk dengan keluarnya rekomendasi dari DPP saat Putusan MK dibacakan pada 20 Agustus 2024.
“Selain ada upaya untuk menciptakan calon tunggal (untuk) menghindari kompetisi dan mengamankan kemenangan. Calon tunggal tidak mengenal identitas partai, hampir semua partai besar punya kader yang menjadi calon tunggal,” tutup Titi.*
Laporan Ali Mansur