FORUM KEADILAN – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap, sebanyak 20.325 dari 20.463 orang calon legislatif (caleg) terpilih telah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau setara dengan 99,32 persen. Data tersebut termasuk untuk Caleg incumbent maupun non-incumbent, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Pahala dalam keterangan tertulis, Selasa, 10/9/2024.
Merujuk pada data pelapor, kata Pahala, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Data itu dari total 19.731 caleg terpilih, sebanyak 19.676 sudah melapor dan 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, sebanyak 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor.
Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
“Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada DPR sebanyak 26 laporan. Pada DPD sebanyak 10 laporan, serta pada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebanyak 209 laporan,” jelas Pahala.
Pahala mengajak dan mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
“KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya,” ujarnya.
Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan menegaskan, caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.*
Laporan Merinda Faradianti