Ada Gugatan Baru, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda penetapan calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 hari ini.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa ada partai politik yang mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan ini diawali dari KPU yang akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini.
Tetapi, Idham mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan informasi jika ada permohonan sengketa baru di MK.
“Dikarenakan tadi siang, kita sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” ujar Idham.
Katanya, gugatan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat pada daerah pilih (dapil) Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.
Permohonan tersebut pun telah teregistrasi di MK pada pukul 10.15 WIB Permohonan dari Partai Demokrat telah teregistrasi di MK pada pukul 10.15 WIB dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
Idham kemudian meminta maaf karena pihaknya belum bisa menetapkan caleg terpilih pada hari ini.
KPU bakal menyelesaikan terlebih dahulu soal sengketa di MK ini.
“Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 ayat 1,” katanya.
“Jadi dengan demikian kami menyampaikan permohonan maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” ungkap Idham.*