Permainan Aman KPK Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan TV, pada Kamis, 5/9/2024. | YouTube Forum Keadilan TV
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan TV, pada Kamis, 5/9/2024. | YouTube Forum Keadilan TV

FORUM KEADILAN – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2021 Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa proses yang terjadi terkait dugaan gratifikasi Ketua Umum (Ketum) PSI dan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, penggunaan pesawat jet tersebut adalah fakta yang tak terbantahkan dan dirinya juga berharap agar KPK dapat melihat situasi tersebut dan tidak bermain aman.

“Jadi kalau kita melihat ya, ini kan jelas bahwa ada fakta yang tidak bisa terbantahkan ada penggunaan pesawat, itu sudah nggak bisa dibantah gitu kan artinya sekarang tentu, saya berharap ya KPK tentu melihat situasi seperti ini jangan bermain aman,” kata Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan TV, pada Kamis, 5/9/2024.

Bacaan Lainnya

Yudi juga menegaskan bahwa KPK dengan kewenangannya seharusnya dapat melakukan klarifikasi dengan Kaesang maupun tindakan pemeriksaan karena telah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Kita jangan berandai dulu, KPK jangan bermain aman, kemudian KPK harus ya dengan kewenangan mereka ya harus melakukan, entah itu mereka klarifikasi gitu kan ataupun pemeriksaan karena kan sudah ada yang melapor ya, yang penting dipanggil dulu, kemudian, di buat ya konstruksi sebenarnya perkaranya seperti apa,” sambungnya.

Sebagai informasi, perkembangan menyoal dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi yang dipakai oleh Kaesang, pada saat ini KPK membatalkan rencana mengklarifikasi Kaesang.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 4/9/2024 menyampaikan bahwa penanganan isu gratifikasi Kaesang tengah difokuskan di proses penelaahan yang berada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat.

Tessa mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi kepada Kaesang akan memberikan jangkauan lebih luas kepada KPK. Menurutnya, perubahan fokus pengusutan dugaan gratifikasi tersebut membuat KPK mengurungkan niat untuk melakukan mengklarifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi.

Ketika dirinya ditanyakan apakah terdapat unsur-unsur bahwa yang harus diselidiki terpenuhi apa tidak, Yudi menilai KPK masih tetap bermain aman di ranah pencegahan dan mengetahui secara pasti apakah mereka telah mendapatkan bukti atau tidak.

“Kalau saya ya, sampai saat ini kan kita nggak tahu nih KPK itu sudah dapat bukti atau belum ya kalau saya melihat KPK masih ingin bermain aman di ranah pencegahan ya kan,”

Namun, ia menekankan bahwa Direktorat Gratifikasi dan LHKPN yang merupakan bagian pencegahan dapat bersinergi dan mendapatkan bukti yang dikumpulkan dari masyarakat khususnya dalam hal ini KPK.

“Artinya, makanya kenapa Direktorat Gratifikasi dan LHKPN itu kan bagian pencegahan ya, namun kan sebenarnya sudah ada laporan juga sebenarnya, bisa sinergi lah, terkadang bisa jadi sudah didapatkan bukti dulu ya kita tahu bahwa di dalam netizen-netizen itu sudah bisa mendapatkan apalagi KPK,” terangnya.

Yudi memperingatkan bahwa walaupun Kaesang bukan penyelenggara negara maupun penegak hukum, tetapi harus lebih berhati-hati dan harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Namun kan sekarang permasalahannya adalah ini dugaan-dugaannya kan istilahnya gratifikasi, ya tentu Kaesang ini bukan penyelenggara negara ataupun dia bukan penegak hukum ya, ataupun juga bukan PNS, tentu pintu masuknya itu benar-benar harus hati-hati, kenapa? karena sekali lagi ketika misalnya, apakah ini adalah fasilitas perusahaan misalnya atau apapun kan belum terbuka juga di publik, baru yang kita dapatkan dari netizen ya,” ucapnya.

“Inilah yang kemudian waktu yang lama ini, harusnya KPK cepat dari kemarin gitu, sebenarnya penyelidikan itu kan juga sebenarnya belum sampai ke ranah upaya paksa ya produsiia ya, sama kayak misalnya yang pencegahan ini ya, namun ya setidaknya sebenarnya bagi saya KPK bisa membuat statement dengan tadi, ‘Apa sih sebenarnya ini?’, bagaimana tadi saya katakan pesawat ini kenapa digunakan, kemudian kedua siapa operatornya, ya kemudian berapa biayanya dan apa bukti, itu dulu gitu,” imbuhnya.

Melihat KPK seperti terhalangi dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang, Yudi berpandangan bahwa problemnya berada di internal KPK.

“Saya pikir problemnya di internal KPK sendiri,” tuturnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh KPK hingga terlihat sikap yang maju mundur dalam melanjutkan dugaan gratifikasi ini membuat tanda tanya. Yudi menjelaskan bahwa jika KPK ingin melakukan pemanggilan kepada Kaesang seharusnya dilakukan secara silent, karena bola ada di KPK.

Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dari sisi pencegahan dan verifikasi haruslah jelas.

“Nah justru ya, tindakan-tindakan KPK seperti ini menjadi banyak tanda tanya, kayak tadi, kayak maju mundur tadi kan, tiba-tiba kemarin ada pernyataan misalnya mau jadi duta kesederhanaan atau duta anti korupsi gitu ngapain ada pernyataan seperti itu, saya pikir KPK silent aja kalau emang mau manggil atau kemudian mengirim utusan,” ucapnya.

“Inget lho, itu kan belum penyelidikan di pengaduan masyarakat perlu verifikasi kan masih panjang, itu semuanya dibutuhkan silent, karena bola di KPK mau diapain, kalau misalnya mau masuk lewat pencegahan ok monggo, tapi harus jelas dong, lu penuntasannya harus kapan, mau lewat pengaduan masyarakat kan ada verifikasi harus jelas dong kapan, karena kan tuduhan ini adalah sangkaannya penerimaan gratifikasi,” tegasnya.*

Pos terkait