FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Selain itu, Ghufron dikenai sanksi pemotongan pendapatan sebesar 20 persen selama enam bulan terkait pelanggaran etik tersebut.
Kepada wartawan, Ghufron mengaku menghormati putusan etik tersebut dan sudah sesuai dengan peraturan Dewas KPK.
“Proses etik ini sesuai dengan Peraturan Dewas. Saya sekali lagi menghormati pertimbangan atas pembelaan saya yang ditolak tersebut,” katanya di di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6/9/2024.
Kata Ghufron, setelah putusan tersebut, dirinya sudah tidak bisa melakukan hal lain. Sebab, ia merasa tidak pernah meminta bantuan kepada mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Pasalnya, Ghufron terjerat kasus dugaan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
“Saya menyampaikan keluhan, sebagaimana yang disampaikan di pertimbangan tadi. Tapi oleh Kasdi kemudian ditanggapi sebagai permohonan bantuan dan menindaklanjuti,” lanjutnya.
Ghufron mengakui menghubungi dalam menyampaikan keluhan terhadap mutasi tersebut. Tetapi, ia berkilah hanya menyampaikan keluhan seperti KPK menerima keluhan dari platform.
“Kejadian itu terjadi pada tahun 2022, sebagaimana Pasal 22 ayat 3 itu dinyatakan kadaluarsa selama satu tahun. Tetapi dipertimbangkan soal kadaluarsa saya itu tidak diterima,” pungkasnya.
Diketahui, Dewas KPK memutuskan kembali menggelar sidang pembacaan putusan kode etik setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.
Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Ghufron mengenai tugas dan wewenang Dewas KPK. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 3/9 lalu.*
Laporan Merinda Faradianti