FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK.
Ghufron terjerat kasus dugaan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam amar putusannya, Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6/9/2024.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Tumpak menyebut, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Kemudian hal-hal yang memberatkan, Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan, sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
“Kemudian terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya,” pungkas Tumpak.*
Laporan Merinda Faradianti