FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pihaknya telah menyerahkan berkas rekam jejak Nurul Ghufron ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim).
“Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya,” katanya kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6/9/2024.
Tumpak mengatakan, penyampaian rekam jejak Ghufron tersebut diberikan sebelum pembacaan putusan etik.
“Jadi, waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ghufron mengaku pasrah dengan putusan etik berupa sanksi sedang yang dijatuhkan kepadanya akan memengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Seperti diketahui, Ghufron merupakan salah seorang dari 40 kandidat yang lulus seleksi Capim KPK.
“Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja,” sebutnya.
Kata Ghufron, penilaian tersebut bergantung seluruhnya pada Pansel Capim. Sehingga, ia menyebut, tak memiliki hak untuk mengintervensi hal tersebut.
“Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ghufron dijatuhi sanksi etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK. Ghufron terjerat kasus dugaan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dalam amar putusannya, Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.*
Laporan Merinda Faradianti