Diputus Melanggar Etik, IM57+: Tak Ada Alasan Pansel Pertahankan Nurul Ghufron

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menanggapi soal putusan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Seperti diketahui, Ghufron dijatuhi sanksi etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK. Tak hanya itu, pendapatan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama enam bulan sebagai sanksi pelanggaran etik itu.

Bacaan Lainnya

Ghufron terjerat kasus dugaan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

“Pertama, dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim (Calon Pimpinan) KPK,” kata Praswad, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6/9/2024.

Kata Praswad, putusan etik itu mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Ghufron yang menghubungi pejabat Kementan pada saat KPK menangani kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Praswad melanjutkan, apabila Pansel Capim KPK tidak menggugurkan Ghufron, maka serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan dinilai sia-sia.

“Tindakan tetap mempertahankan Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka. Sosok Capim KPK yang melanggar etik, niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula,” tambahnya.

Tak hanya itu, berhubungan dengan pihak berperkara pada proses penyidikan sesuai Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK, menjadi mula proses penyelidikan yang harus dilakukan.

“Jika proses penegakan hukum dimulai, maka Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen di masa yang akan datang,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait