Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Ijazah Palsu di Surabaya

FORUM KEADILAN – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Guntual Laremba, buronan kasus ijazah palsu, di Jalan Tampon, Surabaya, Rabu, 4/9/2024.
“Bertempat di Jalan Tampon Surabaya Jawa Timur, Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 5/9.
Guntual sempat melawan saat ditangkap. Namun, ia akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Saat diamankan, terpidana Guntual S.H. bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata Harli.
Pada sidang tahun 2020, Guntual terbukti menggunakan gelar sarjana hukum sebelum ijazah resminya keluar, dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya pada 2023. Ia dijatuhi hukuman dua bulan penjara sesuai Putusan MA Nomor 33 K/Pid.Sus/2021.
Sebelum ditangkap, Guntual sempat melarikan diri dan membuat video kontroversial yang menyebut dirinya dikriminalisasi.
Kejaksaan menangkapnya melalui program Tabur yang bertujuan menegakkan hukum terhadap buronan. Jaksa Agung mengimbau para buronan lain untuk menyerahkan diri.*
Laporan Reynaldi Adi Surya