FORUM KEADILAN – Hakim Ketua Eko Arianto cecar saksi Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT) Agus Susanto. Ia ditanyai mengenai jabatan terdakwa Harvey Moeis di perusahaan tersebut.
Di hadapan majelis, Agus mengungkap Harvey dikenalkan oleh Direktur Utama PT RBT Suparta di satu pertemuan. Katanya, secara struktural Agus tidak mengetahui secara pasti jabatan Harvey.
“Harvey dibawa Pak Suparta dan mengatakan dari Jakarta. Terus terang tidak membahas siapa sebenarnya Harvey ini. Dia dikenalkan bahwa ini teman saya, gitu,” kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024.
Hakim Ketua sontak heran karena sebagai kepala pabrik, Agus tidak tahu jabatan Harvey secara struktural.
“Ini nggak masuk akal. Kenapa dia (Harvey) selalu tampil, di setiap forum yang mewakili RBT,” tanya Eko.
Agus mengaku, meski diduga menjadi orang kepercayaan Suparta, Harvey tidak pernah menjalin komunikasi dengannya saat di lapangan.
“Tidak, kalau arahan dari Suparta,” jawab Agus.
Dalam keterangannya, Agus mengaku PT RBT memiliki 15 perusahaan yang terafiliasi. Di mana, 15 perusahaan itu mayoritas pemegang sahamnya dipegang oleh PT RBT.
“Dari data gudang tertera IUP 15 perusahaan, saya berpatokan pada data gudang itu,” ungkapnya.
Diketahui, Harvey menjadi perwakilan PT RBT yang disebut berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter itu ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam dakwaan Jaksa, perusahaan menyetor uang pengamanan yang berbeda. Mulai dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.
PT Timah sempat meminta agar para perusahaan swasta menyetor lima persen dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah. Hal tersebut pun sempat dibahas dalam sebuah pertemuan yang dilakukan Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti