PT Timah Terima Sumbangan Bijih dari Perwakilan RBT

Terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan karyawan PT Timah tahun 2020 Musda Anshori mengatakan, pada 2018, perusahaan pelat merah itu menerima sumbangan bijih timah dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bijih timah tersebut disalurkan oleh perwakilan PT RBT, yakni Adam Marcos. Diketahui, Adam Marcos merupakan kaki tangan terdakwa Suparta dan Reza Ardiansyah.

Bacaan Lainnya

Adam pernah diperintahkan untuk memberikan cek kosong tanpa nominal untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT Timah.

“Dari RBT, (bijih timah) dikirimkan langsung ke gudang kita bukan ke smelter,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2/9/2024.

Biasanya, bijih timah disalurkan ke smelter perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah. Namun, sebelum kerja sama tersebut, PT Timah ada menerima sumbangan bijih dari pada smelter swasta.

“Kita menerima itu dari informasi General Manager (PT Timah),” sebutnya.

Musda mengaku tak mengetahui secara pasti kesepakatan apa yang dilakukan antara para smelter swasta dengan PT Timah. Sumbangan itu, disebutkan Musda, diterima di setiap gudang bijih timah di per wilayah.

“Menggunakan sistem pengamanan aset. Saya cuma tahu orangnya Adam Marcos saja. (Sumbangan) terjadi di akhir tahun 2018 dan tahun 2019 sudah kerja sama,” ungkapnya.

Musda juga mengungkap, di tahun 2018, terjadi kegiatan penambangan ilegal masif dilakukan. Padahal, tindakan penambangan ilegal tersebut dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Musda menjelaskan, IUP PT Timah sangat luas. Dari luasnya izin tersebut, terdapat beberapa wilayah yang ‘abu-abu’, seperti hutan produksi hingga hutan lindung, sehingga tidak bisa dilakukan kegiatan penambangan.

“Tahun 2018 kegiatan penambangan ilegal semakin masif. Kita punya IUP tapi tidak semuanya kita terbitkan surat, ada abu-abu nya,” sebutnya

Kata Musda, penambangan ilegal tersebut dilakukan secara tradisional hingga modern. Bahkan, masyarakat menggunakan alat berat serta dilakukan di lepas pantai.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait