Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KY Beri Sanksi Ringan ke Hakim Pembebas Gazalba Saleh di Putusan Sela

Redaksi
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi sanksi ringan kepada salah satu hakim yang membebaskan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh pada putusan sela dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa lembaganya telah memproses laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa, 3/9/2024.

Menurut Mukti, pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh KPK, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, KY menjatuhkan rekomendasi sanksi ringan kepada salah satu hakim terlapor.

“Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” tuturnya.

Sementara dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang.

Forum Keadilan telah berupaya mengonfirmasi nama hakim yang mendapatkan sanksi, Namun, Mukti enggan menjawab hal tersebut.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.

Ketua KPK Nawawi Pomolango lantas melaporkan majelis hakim yang memutus putusan sela Gazalba Saleh kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ia menjelaskan, laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.*

Laporan Syahrul Baihaqi